LAPORAN KEPALA DESA
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨
*Hereng21*
*LAPORAN KEPALA DESA*
====================
{Permendagri No. 46 Tahun 2016}
*Pasal 8*
======
```(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan``` *oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis* ```paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
(2) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.```
*Pasal 9*
======
```(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi.
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat :```
*a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.*
*b. Meminta keterangan atau informasi.*
*c. Menyatakan pendapat.*
*d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.*
```SEMOGA BERMANFAAT```
*SALAM SEJAWAT BPD*
Komentar
Posting Komentar