LPJ Kepala Desa
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨
*Benteng Dewa *
*LPJ. AKHIR TAHUN*
================
(LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN)
Merupakan bagian substansial dari bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa dan BPD selaku Perwakilan Masyarakat Desa.
```BPD dan Pemerintah harus bersinergi serta memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait LPJ Anggaran Dana Desa akhir tahun sebagai perwujudan dari asas-asas Pengaturan Desa yakni :
-Rekognisi
-Subsidiaritas,
-Kebersamaan,
-Kekeluargaan,
-Musyawarah,
-Demokrasi,
-Kemandirian,
-Partisipasi
-Kesetaraan dan
-Keberlanjutan
Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bisa tercapai dengan baik.```
*PASAL 55*
```"BPD mempunyai fungsi huruf b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan BPD melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa"
Jadi hal ini menjadi titik sentral ketika BPD mengambil langkah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan atas kinerja kepala desa sehingga lembaga BPD diberikan hak sesuai fungsinya untuk berkoordinasi dan berkomunikasi/terkait LPJ Akhir Tahun```
*PASAL 61*
BPD berhak :
```"a. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
b. BPD menyatakan pendapat atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa,
Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa"
Jadi sangat jelas bahwa BPD memiliki hak untuk melakukan pengawasan secara intens serta memberikan pendapat kepada Pemerintah Desa oleh karena itu Kepala Desa wajib merealisasikan tupoksinya serta bergandeng tangan dengan lembaga BPD sebagai Mitra Kepala Desa```
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 terkait Pelaksanaan Teknis dari UU Nomor 6 Tentang Desa bahwa LPJ merupakan bentuk : Laporan Kepala Desa
*PASAL 48*
```"Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya```
*Kepala Desa Wajib :*
```1. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa setiap akhir tahun anggaran kepada``` *Bupati/Walikota*
```2. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada``` *BPD setiap akhir tahun anggaran*"
*PASAL 49*
*ayat (1)*
```"Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran"```
*Ayat (2)*
```"Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling sedikit memuat :
a. Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b. Pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan
c. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dan
d. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat"```
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kemudian digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Bupati/Walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan langsung terhadap kinerja kepala desa selama 1 tahun anggaran.
```Bahwa jika melihat Pasal 51 ayat (1) Menyatakan bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Ayat (2) Laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
Ayat (3) Laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.```
*Maka LPJ Anggaran Akhir Tahun wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat* dalam bentuk Pertemuan, Rapat Umum atau Musyawarah Desa guna untuk memastikan Pelaksanaan Pembangunan, Pemberdayaan dan Pembinaan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan mewujudkan makna dari Pemerintahan Desa yang bersih dan Transparansi serta Akuntabel.
```Pemerintah Desa dan BPD tidak bisa menghindari dasar regulasi tentang Desa itu sendiri
Hal-hal seperti inipun harus mendapatkan evaluasi secara berkala oleh pemerintah kecamatan dan menindak lanjutinya ke Bupati selaku Pembina dan Pengawas di tingkat Kecamatan kalau sudah lari dari regulasi yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi setiap Pemerintah Desa dan BPD di setiap Desa.
SEMOGA BERMANFAAT```
*SALAM SEJAWAT BPD*
Komentar
Posting Komentar