TPK (TIM PELAKSANA KEGIATAN)

🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨
*Hereng21.*

*TPK (TIM PELAKSANA KEGIATAN)*
====================
(Berdasarkan PERLKPP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa)

PASAL 11

```(1) TPK terdiri dari unsur :
a. Perangkat Desa 
b. Lembaga Kemasyarakatan Desa  dan
c. Masyarakat 

(2) TPK ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 orang.

(3) Berdasarkan pertimbangan kompleksitas Pengadaan,
personil TPK dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.

(4) Organisasi TPK terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris dan
c. Anggota

(5) Tugas TPK dalam Pengadaan adalah :
a. melaksanakan swakelola 
b. menyusun dokumen Lelang 
c. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia 
d. memilih dan menetapkan Penyedia 
e. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur dan
f. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan

(6) Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi.

(7) TPK dapat diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kemampuan keuangan Desa.```


*MASYARAKAT*
============

PASAL  12

```Peran Masyarakat dalam Pengadaan dilaksanakan dalam bentuk :
a. berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Swakelola dan

b. berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan

SEMOGA BERMANFAAT```

*SALAM SEJAWAT BPD*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tana Naga dan Tana Mori di Manggarai Barat Jadi Kawasan Ekonomi Khusus.

Pengangkatan Pengurus Bumdes..

LAPORAN KEPALA DESA